Sebagai Gubernur, Mr. SAE mengalami kerisauan. Pertama, APBDnya mengalami keterlambatan; kedua, implikasi dari keterlambatan APBD itu sendiri. Kerisauan yang kedua itu karena adanya beberapa permasalahan yang diajukan Kepala DPPKAD, diantaranya, bolehkah:
- Pegawai/PNS Pemprov melakukan perjalanan dinas? Kalau tidak boleh bagaimana jika Pegawai Provinsi akan melakukan perjalanan dinas dalam rangka evaluasi APBD oleh Menteri Dalam Negeri? Sebab saat evaluasi akan memerlukan beberapa pegawai yang memiliki kompetensi dalam menjelaskan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Keuangan Daerah.
- Pimpinan dan Anggota DPRD melakukan perjalanan dinas luar daerah dalam rangka mendampingi evaluasi APBD?
- PNS dan Pimpinan serta Anggota DPRD melakukan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti undangan kegiatan Kementerian dan Lembaga?
- Dan masih banyak lagi contoh belanja yang harus dikeluarkan ketika APBD terlambat ditetapkan.
Apalagi, Kepala DPPKAD membawa 2 Peraturan yang tebal, dan memperlihat Pasal 104-107 Permendagri 13/2006 dan Pasal 104-107A Permendagri 59/2007. Yang berbunyi :
| PERMENDAGRI 13/2006 | PERMENDAGRI 59/2007 |
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106
|
26. Ketentuan Pasal 104 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:Pasal 104
27. Ketentuan Pasal 105 ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus dan menambah 5 (lima) ayat baru yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d) dan ayat (3e), sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut: Pasal 105
(3a) Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD berkenaan dengan program/kegiatan tertentu. (3b) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. (3c) Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir. (3d) Dalam hal kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama. (3e) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. 4. Format persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.XVIII peraturan menteri ini. 28. Diantara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 105A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 105A
29. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 107A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 107A Kepala daerah dapat melaksanakan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) setelah peraturan kepala daerah tentang APBD tahun berkenaan ditetapkan. 30. Ketentuan Pasal 109 diubah, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut: Pasal 109 Pelampauan dari pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dilakukan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang, kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo serta pengeluaran yang mendesak diluar kendali pemerintah daerah. |
Mr. SAE semakin bingung setelah membacanya, semakin diulang semakin bingung, khususnya pada Pasal 106 Permendagri 13/2006 Apabila DPRD sampai batas waktu tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah (belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib); sedangkan Pasal 105A Permendagri 59/2007 apabila penetapan APBD mengalami keterlambatan (belanja bersifat tetap seperti …..).
Mr. SAE berpikir, Pemda nya hanya mengalami keterlambatan penetapan APBD, jadi apa benar kalau berpedoman pada Pasal 105A? Kalau benar, bagaimana teknis pelaksanaan hingga pertanggungngannya? Dan apa makna kata “seperti” pada “belanja bersifat tetap seperti…..” apakah boleh dibuka/ditambah dengan yang lainnya?
Mr. SAE juga berpikir, bagaimana dengan pertanyaan kepala DPPKAD?, bolehkan hal tersebut dilaksankan? kalau boleh apa dasar hukumnya? Kalau tidak boleh, bagaimana dengan kegiatan seperti point 1 (evaluasi)?
semoga manfaat
riris prasetyo, m.kom / 0811 184 172
peminat pengelolaan barang milik daerah/aset daerah dan pengelolaan keuangan daerah serta yang terkait dengan hak dan kewajiban DPRD.
blog : http://asetdaerah.wordpress.com, selalu ada yang baru …………..
Filed under: Keuangan Daerah Tagged: | DPRD, keterlambatan APBD, Penetapatan APBD, Permendagri 13/2006, Permendagri 59/2007

