adanya permendagri ini, sala satunya mempertegas bahwa hibah dapat diberikan kepada pemda ke Perusda dan instansi pusat yang ada di daerah seperti Muspida, BPN, BPS, Kantor Imigrasi, dll, yang mana sebelumnya dalam Permendagri 17 Tahn 2007, belum dinyatakan secara eksplisit mengenai boleh tidaknya hibah kepada yang bersangkutan……
Ide dari tulisan ini karena saat ini seolah2 DPRD tidak bisa menindaklanjuti hasil dari fungsi pengawasan mereka, fungsi pengawasan DPRD lebih mirip untaian kata yang indah tetapi tidak memiliki kekuatan atau tidak bisa dilaksanakan. Dan juga sepertinya fungsi pengawasan DPRD tidak ada kaitannya dengan proses pemeriksaan BPK. Benarkah hal tersebut??? Pasal 2 […]
terimaksih infonya, ini sanngat bermanfaat…
sekali lg terimakasih Pak Riris..
terimkasih pak riris infonya ..salam….. janq_1013
sukses selalu pak
adanya permendagri ini, sala satunya mempertegas bahwa hibah dapat diberikan kepada pemda ke Perusda dan instansi pusat yang ada di daerah seperti Muspida, BPN, BPS, Kantor Imigrasi, dll, yang mana sebelumnya dalam Permendagri 17 Tahn 2007, belum dinyatakan secara eksplisit mengenai boleh tidaknya hibah kepada yang bersangkutan……