Pasal 1 angka 10 PP 6/2006 menyatakan :
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
Pasal 23 PP 6/2006 menyatakan :
(1) Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah.
(2) Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, Iuas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
d. persyaratan lain yang dianggap perlu.
Pada PP 6/2006 untuk pinjam pakai hanya menegaskan “penyerahan penggunaan barang”, tertapi maksud penggunaan barang tidak dijelaskan lebih lanjut terkait pinjam pakai, yang ada “penggunaan” pada saat barang milik daerah digunakan oleh SKPD, yakni pada pasal 15 : Barang milik daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah, untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
Selanjutnya kita lihat pada Pasal 35 (1) Permendagri 17/2007 : Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Penjelasan Permendagri 17/2007 menyatakan: “Pemanfaatan merupakan pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD…”
Dalam praktek barang milik daerah yang biasanya dipinjam pakaikan adalah tanah dan/atau bangunan dan kendaraan dinas. Yang menarik dari pinjam pakai terhadap kendaraan dinas adalah “kendaraan dinas yang dipinjampakaikan biasanya masih baru, dan kendaraan dinas yang peruntukkan yang cenderung ke pejabatnya”. Misal :
- Kapolres dan Kajari Pangkalpinang dipinjamkan mobil Nissan X-Trail tipe ST 2,5 CVT. (Sumber Bangkapos.com – Senin, 14 Mei 2012).
- Kota Yogya berencana meminjamkan mobil Nissan X Trail ke Muspida (sumber: http://www.radarjogja.co.id, 18 Februari 2012)
Yang menarik untuk diperhatikan adalah, apakah kendaraan dinas yang dipinjampakaikan benar-benar untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah?? Jika Nissan X Trail yang dipinjampakaikan kepada muspida, apakah benar-benar Nissan X Trail untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah?? Bisa jadi betul, sebab pimpinan muspida juga memerlukan kendaraan dinas untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tetapi bandingkan jika, Nissan X Trail yang senilai 300 juta tadi dibelikan kendaraan roda dua (bisa dapat 15 kendaraan). Kira-kira lebih terasa mana bagi masyarakat ketika Pemda melakukan pinjam pakai 1 (satu) Nissan X Trail (senilai 300 juta) dibanding 15 kendaraan bermotor (senilai 300 juta)??
Bapak/Ibu sebagai masyarakat silahkan menilai sendiri, mana yang sesuai untuk dilakukan pinjam pakai kendaraan dinas ke muspida.
semoga manfaat
riris prasetyo, m.kom / 0811 184 172
peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.
blog : http://asetdaerah.wordpress.com, selalu ada yang baru …………..
Filed under: Aset Daerah | Leave a Comment »

