- UU 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- PP 65/2001 tentang Pajak Daerah
- PP 66/2001 tentang Retribusi Daerah
- Kepmendagri 35/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah
- Kepmendagri 36/2002 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Bagian Tim Pembina Pusat
- Kepmendagri 27/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah
- Permendagri 6/2004 tentang perubahan Kepmendagri 35/2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah
- SE MDN No. 973/321 SJ tanggal 5 Pebruari 2009 perihal Penundaan Sementara Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah TA 2009.
- UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- SE MDN No. 188.34/17/SJ tanggal 5 Januari 2010 perihal Penataan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- SE MDN 973/98/SJ tanggal 14 Januari 2010 Perihal Penjelasan Penanggungjawan Pemungutan Pajak TA 2009 dan Kebijakan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2010
- PP 69/2010 ttg TATA CARA PEMEBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (BARU)
- Permendagri 53/2010 ttg Tahapan Persiapan Pengalihan BPHTB
- Permendagri 56/2010 ttg SOTK
- Permendagri 58/2010 ttg Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2


Yth.Pak Riris, apa sudah keluar PP tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru?
Betul Pak Supriyadi, dah keluar belum ya Pak Riris PP tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasca UU 28/2009 ? Trims atas informasinya
iya pak,, bgung juga ni dibuatnya…
apa udah kluar belum pajak tentangretribusi daerah yang baru……
Assalam mualiakum pak riris saya dari Kabupaten Aceh Singkil, mau tanya tentang retribusi kekayaan daerah ? ada aturan nya ?
di aturnya pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan bab retribusi ada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Secara pengaturan lebih baik di sandingkan dulu dengan pemanfaat barang milik daerah pada PP 6/2006 dan Permendagri 17/2007. Untuk menghindari tumpang tindih pengaturan.
ass….. Pak Riris,berapa % sih retribusi yang dapat dinaikan dari retribusi yang telah ditentukan sebelumnya.Jika awalnya hanya 15 ribu menjadi 175 ribu. kasihan deh ….masy…