Investasi dalam pengelolaan Aset

  Ruang lingkup investasi yang kita coba diskusikan adalah investasi oleh Pemerintah Daerah, khususnya investasi dalam bentuk barang milik daerah. Tidak termasuk investasi oleh swasta dalam lingkup administrasi pemerintah daerah. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atauContinue reading “Investasi dalam pengelolaan Aset”