Pengelolaan Keuangan Daerah

Sejak lama sekali, sudah menjadi diskusi dan perdebatan, apakah pengelolaan keuangan daerah itu bagian dari pemerintahan daerah (paham pertama)? Atau pengelolaan keuangan daerah bagian dari keuangan negara (paham kedua)?

Kenapa ini menjadi penting? Sebab hal ini akan menjadi alasan dan dasar, Kementerian mana yang akan melakukan pembinaan pengelolaan keuangan daerah. Apakah Kementerian Dalam Negeri  atau Kementerian Keuangan.

Paham kedua sering memberi alasan, bahwa dikebanyakan negara, pengelolaan keuangan daerah itu dibawah kewenangan Kementerian Keuangan. Seolah2 pengaturan diluar negeri akan copy paste untuk NKRI. Padahal di dunia ini banyak sekali negara dengan bentuk dan model pemerintahan yang berbeda-beda.

Disisi lain, jika dilihat dari bagaimana negara-negara didunia menyusun tupoksi Kementerian, maka bisa dilihat, bahwa dikebanyakan negara, Kepolisian itu banyak dibawah Kementerian Dalam Negeri, Imigrasi juga dibawah Kementerian Dalam Negeri. Tetapi di Negara Republik Indonesia Kepolisian dan Imigrasi ternyata tidak begitu. Artinya apa? Tidak selalu yang diterapkan di luar negeri harus diterapkan di Republik Indonesia.

Yang pasti harus diingat adalah, janganlah melupakan sejarah berdirinya NKRI. Bagaimana sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI. Selain itu, perlu diperhatikan kembali, apakah Pemerintah Daerah bisa di samakan dengan Pemerintah Pusat? Apakah pemerintah daerah memiliki kedaulatan seperti halnya Pemerintah Pusat? Apa implikasi ketika pemerintah daerah tidak memiliki kedaulatan?

Hal ini tentu saja akan berimplikasi pada pemegang kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Lebih singkatnya terkait dengan kekuasaan/eselonisasi yang ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Misalnya:

  1. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) adalah jabatan politik, diatas eselon 1, apakah akan disamakan dengan Bendahara Umum Daerah (BUD) yang notabene adalah eselon 2 di Pemda?
  2. Sekretariat Negara apakah akan disamakan dengan Sekretariat Daerah? Sebab Mensesneg adalah jabatan politik, sedangkan Sekretaris Daerah adalah jabatan karier.
  3. Dalam pengelolaan BMD, seoalah2 mau copy paste yang ada di BMN. Pasal 1 angka 3 PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Di Pemerintah Pusat Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan, jadi wajar jika Menkeu selaku pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. Bagaimana dengan Sekda selaku pengelola barang? Apakah Sekda berhak menetapkan kebijakan? Membuat pedoman? Inilah rumitnya peraturan, ketika cara berpikirnya copy paste dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Sebenarnya masih banyak hal lainnya yang bisa ditunjukkan betapa rumitnya apabila akan menyamakan Pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan sebaliknya.

Oleh karena itu, dengan Pasal 283 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,  menyatakan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan, diharapkan semakin memperjelas dan mempertegas pengaturan pengelolaan keuangan daerah dan pengaturan barang milik daerah.

Jadi, apakah masih perlu diperdebatkan Kementerian mana yang melakukan pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah?

semoga manfaat

riris prasetyo, m.kom / 0811  184 172

peminat pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah/aset daerah serta politik lokal khususnya yang terkait dengan penguatan DPRD.

blog : https://asetdaerah.wordpress.com, selalu ada yang baru …………..